Titi berkata, UU seven/2017 tentang Pemilu sebenarnya memberikan pelarangan yang beririsan dengan persoalan ini. Namun, kata dia, KPU tidak merujuk pasal-pasal itu untuk membuat regulasi yang lebih depth untuk melarang publikasi lembaga negara yang menampilkan citra capres-cawapres. Mengungkap modus 'rayuan surgawi' dan jalur 'kejahatan mengerikan' mafia perdagangan pekerja migran NTT https://bookmarkfavors.com/story4449495/berita-indonesia-an-overview