Masalahnya, organ tubuh manusia termasuk ginjal bukanlah milik kita, melainkan milik Allah. Tentu saja, haram hukumnya bagi seseorang untuk menjual apapun yang bukan miliknya. Sebagaimana hadits sahih berikut: Tapi apakah kepolisian akan begitu saja percaya dengan keterangan pelaku? Sejauh mana polisi curiga atas alasan itu demi menutupi jaringan perdagangan organ https://absensi.spncorp.id/mobile/LAZADATOTO